Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Resahkan Warga, Residivis Jambret Diamankan Polisi

×

Resahkan Warga, Residivis Jambret Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Jambret 2klm
JAMBRET - WR diamankan karena kembali melakukan penjambretan.(KP/humas polres tabalong)

Tabalong, KP – Sempat menghebohkan media sosial di Tabalong karena aksinya melakukan penjambretan, pria berinisial WR alias SN akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Senin (9/10) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM. menjelaskan diamankannya pelaku WR (27) warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ini terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan ke Polres Tabalong pada Minggu (8/10) pagi.

Baca Koran

Korban seorang perempuan berinisial NES (18) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong menjelaskan bahwa pada minggu (1/10) malam, korban berjalan dari arah Kelurahan Pembataan menuju arah Kelurahan Sulingan dengan maksud untuk makan dengan menggunakan sepeda motor.

“Di tengah perjalanan, korban merasa diikuti oleh seseorang dan sesampainya di jalan raya Ir PHM Noor tepatnya di depan MAN 1 Tabalong, orang yang menggunakan sepeda motor berwarna hitam merah tersebut mengambil tas korban yang diletakkan di pundak sebelah kanan,” katanya.

Pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan karena tali tas tersebut putus ditarik oleh pelaku.

Korban, kata Sutargo, sempat mengejar orang tersebut namun dia kehilangan arah. Menurut keterangan korban di dalam tas tersebut berisikan dompet dan handphone, atas kejadian
tersebut korban dirugikan sekitar Rp 13 juta.

Berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan mengaku telah melakukan sebanyak 3 kali di wilayah Tabalong.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku WR, 2 lembar sarung tangan warna hijau dan hitam, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah sepeda motor warna abu-abu.(humas polres tabalong/K-4)

Baca Juga :  Terbukti Suap, Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Iklan
Iklan