Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Ancaman Pidana Menanti ASN tak Netral
Bagaimana Nasib Kadisdikbud Kalsel ?

×

Ancaman Pidana Menanti ASN tak Netral<br>Bagaimana Nasib Kadisdikbud Kalsel ?

Sebarkan artikel ini

Siap menindak ASN yang melakukan kampaye, terlebih di lingkungan sekolah

BANJARBARU, KalimantanPost.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun tengah menjadi sorotan. Pasalnya, melalui potongan video yang beredar ia diduga mengajak guru dan siswa memilih partai tertentu.

Baca Koran

Videonya pun tersebar di sejumlah media sosial. Dalam video yang diunggah di Kanal Yuotube Infokan SMKN 3 Banjarmasin berjudul (LIVE): job Fair 2023 SMKN 3 Banjarmasin. Pada video tersebut Madun terang-terangan menyebut warna baju kuning yang saat itu ia kenakan identik dengan parpol.

“Maka dari itu, cocoklah (coblos) Golkar. Biar ada Bawasalu (Badan Pengawas Pemilu), bapak (saya) tidak takut.

Karena bapak sayang Pak Gubernur, Gubernur sayang bapak, guru-guru dan murid harus sayang bapak juga,” timpalnya.

Madun seakan tak gentar meskipun secara jelas ancaman pidana menanti ASN yang terbukti ikut kampanye atau menjadi tim sukses peserta pemilu.

“Jika ASN terlibat kampanye atau menjadi tim sukses, ancamannya pidana penjara maksimal 6 bulan dan membayar uang denda Rp12 juta,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aris Mardiono.

Lantas bagaimana dengan nasib Madun?. Aris mengaku melakukan penelusuran.

Aris tegasKAN ASN untuk netral. Larangan ASN ikut dalam politik uitu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti. Jadi belum bisa memutuskan yang bersangkutan melanggar atau tidak. Apakah video itu asli atau editan, nanti kami lakukan penelusuran dulu,” katanya, Selasa (7/11).

Ia berkata, tidak menutup kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan (Muhammadun) jika diperlukan untuk meminta klarifikasi, atas video yang beredar.

Jika nanti dalam proses-proses yang dilakukan ditemukan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan memanggil Muhammadun untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kemkomdigi Kembali Menutup 41.024 Konten Terafiliasi Judol

“Dugaan pelanggaran itu bisa pemilu, bisa pidana pemilu, administrasi dan lainnya,” kata Aris.

Menurut Aris, yang menjadi permasalahan bukan pada berapa lamanya hukuman pidana dan banyak denda yang dibayar, tapi bagi ASN jika kena sanksi disiplin sedang saja, akan berdampak pada jenjang karier.

Sementara itu, Ketua KPUD Kalsel, Andi Tenri Sompa juga mengatakan hal sama. Ia berkata, ASN harus netral.

Tenri juga mengaku sempat membaca kabar terkait dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun. Namun tidak secara utuh.

“Jika itu benar terjadi, maka kita perlu telusuri kebenarannya,” ujar Tenri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengaku siap menindak ASN yang melakukan kampaye, terlebih di lingkungan sekolah.

“Akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.

Tindakan apa yang akan dilakukan jika ketahuan atau terbukti melakukan kampaye?.

Dinansyah menuturkan, pihaknya akan menindak sesuai bukti laporan dan akan meneruskan ke majelis hukuman disiplin.

Sementara itu, Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui nomor telepon whatsapp tidak tersambung.(mns/K-2)

Iklan