Banjarbaru, KP- Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menyalurkan dana insentif fiskal kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru atas keberhasilan menekan inflasi dan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakatnya.
Sebelumnya Banjarbaru menerima Rp 9,3 Miliar dari Kemendagri RI dan Kemenkeu RI, kali ini Pemko Banjarbaru kembali berhasil masuk dalam daftar 34 pemerintah daerah penerima alokasi dana insentif fiskal periode ketiga sebesar Rp 9,6 miliar. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 400 Tahun 2023.
“Ini kedua kalinya kita menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Dan pada periode ketiga ini, jumlahnya lebih besar dari periode sebelumnya, naik sekitar 300 juta rupiah,” ucap Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin
Terkait penggunaan dana insentif fiskal hadiah dari Kemenkeu ini, Aditya menegaskan penggunaan dana tidak dihambur-hamburkan, melainkan difokuskan untuk mengatasi inflasi di Ibu Kota Kalimantan Selatan.
“Kita ingin dana insentif fiskal bisa dirasakan masyarakat Kota Banjarbaru. Intinya digunakan dalam rangka untuk mengatasi inflasi yang ada. Semoga suntikan dana ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Selain itu, Aditya juga berpesan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjarbaru untuk bersama-sama terus menjaga inflasi. Sebab menurutnya upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi masyarakat Kota Banjarbaru.
“Karena ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Ini yang harus kita tanamkan dalam pekerjaan kita sehari-hari,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Puspa Kencana, yang mengkoordinir Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kota Banjarbaru, mengatakan keberhasilan kota Banjarbaru ini karena komitmen yang kuat dari Wali Kota Banjarbaru bersama sama dengan TPID kota Banjarbaru.
“Kita berkomitmen untuk menjaga IPH melalui strategi 4 K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi dan Komunikasi efektif),” tuturnya.
Dana insentif fiskal sendiri merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkeu RI kepada pemerintah daerah yang sukses menjalankan program strategis dalam mengendalikan inflasi di masing-masing daerahnya.(Dev/K-3)