Banjarmasin, KP – Berdalih himpitan ekonomi, pria berinsial APP alias Adit ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Banjarmasin, Sabtu (28/10) di rumahnya di Jalan Darma Bakti 2 Komplek Budair Permai Jalur A3, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Tertangkapnya pria berusia 34 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, ketika melakukan penggeledahan, anggotanya menemukan satu kotak warna hitam.
“Dari dalam kotak tersebut ditemukan 5 paket sabu-sabu serta 18 butir pil ekstasi atau ineks merk Diamond warna merah muda,” katanya, Rabu (1/11).
Selain narkoba, anggotanya juga mendapati 1 pak plastik klip dan 1 buah sendok terbuat dari besi warna silver di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah pelaku.
“Untuk timbangan ditemukan di atas lemari pakaian kamar tidur rumah tersangka,” ujarnya.
Suryo mengatakan, Adit mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Dari keterangan sabu dan esktasi akan dijual kembali kepada orang lain, ” ucapnya.
Jika terbukti bersalah, Adit akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yul/K-4)















