Sidang Lanjutan Pengadaan i-Pad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Saksi: Tidak Benar Barang Belum Diterima Uangnya Dicairkan

Banjarmasin, KP – Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru M Kanafi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan personal komputer (i-Pad) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.

Dalam kesaksiannya M Kanafi selaku sekretaris angggaran menceritakan proses penganggaran yang diajukan oleh masing-masing SKPD.

Khusus anggaran untuk i-Pad ini, katanya, awalnya dianggarkan untuk pembelian sebanyak 30 buah dengan nilai per buahnya Rp 9 juta, tetapi karena tidak sesuai speknya,
kemudian diajukan kembali anggaran dimaksud dan disetujui melalui anggaran perubahan menjadi Rp 20 juta tiap buahnya dengan anggaran sebesar Rp 622.500.000.

Setiap anggaran yang disetujui tersebut yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah SKPD bersangkutan dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Soal pembayaran yang barang belum diterima dan dana dicairkan tidak bisa dibenarkan seharusnya uang tersebut ditarik kembali dan dimasukan ke kas daerah.

Kejadian semacam ini sebetulnya tidak dibenarkan, tegas Kanafi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/11) dengan hadirkan dua terdakwa yakni M Joni Setiawan mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekwan DPRD Banjarbaru dan Aulia Rachman sebagai pihak penyedia.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro, saksi yang merupakan satu dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Sugeng menyebutkan, kalau yang dilakukan pihak SKPD dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, sudah tidak dibenarkan, karena barang belum diterima.

Dalam kasus ini M Joni Setiawan bertanggung jawab selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa Aulia Rachman sebagai pihak penyedia jasa dari CV Kiara Tama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik Ahmad Syaifullah.

Baca Juga:  Ancaman Hukum Bagi Pembakar Lahan

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada perkara korupsi pengadaan 30 unit i-Pad DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 521.154.545.

JPU dalam dakwaannya menyebut, i-Pad yang dibeli oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Selain itu pengadaannya juga melewati jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.

Kedua tetdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/K-4)

  • Related Posts

    Oknum Camat Mesum dengan Bidan, Akan Dapat Sanksi Berat

    KARAWANG, Kalimantanpost.com – Seorang oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat,…

    Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -S ebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak…

    Baca Juga

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 33 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 84 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    • By EDP JKT
    • September 9, 2024
    • 114 views
    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    Ragam Baterai Kendaraan Listrik

    • By EDP JKT
    • September 8, 2024
    • 88 views
    Ragam Baterai Kendaraan Listrik