Banjarmasin, KP – Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru M Kanafi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan personal komputer (i-Pad) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Dalam kesaksiannya M Kanafi selaku sekretaris angggaran menceritakan proses penganggaran yang diajukan oleh masing-masing SKPD.
Khusus anggaran untuk i-Pad ini, katanya, awalnya dianggarkan untuk pembelian sebanyak 30 buah dengan nilai per buahnya Rp 9 juta, tetapi karena tidak sesuai speknya,
kemudian diajukan kembali anggaran dimaksud dan disetujui melalui anggaran perubahan menjadi Rp 20 juta tiap buahnya dengan anggaran sebesar Rp 622.500.000.
Setiap anggaran yang disetujui tersebut yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah SKPD bersangkutan dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Soal pembayaran yang barang belum diterima dan dana dicairkan tidak bisa dibenarkan seharusnya uang tersebut ditarik kembali dan dimasukan ke kas daerah.
Kejadian semacam ini sebetulnya tidak dibenarkan, tegas Kanafi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (1/11) dengan hadirkan dua terdakwa yakni M Joni Setiawan mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekwan DPRD Banjarbaru dan Aulia Rachman sebagai pihak penyedia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Vidiawan Satriantoro, saksi yang merupakan satu dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Sugeng menyebutkan, kalau yang dilakukan pihak SKPD dalam hal ini Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, sudah tidak dibenarkan, karena barang belum diterima.
Dalam kasus ini M Joni Setiawan bertanggung jawab selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa Aulia Rachman sebagai pihak penyedia jasa dari CV Kiara Tama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik Ahmad Syaifullah.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada perkara korupsi pengadaan 30 unit i-Pad DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 521.154.545.
JPU dalam dakwaannya menyebut, i-Pad yang dibeli oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Selain itu pengadaannya juga melewati jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.
Kedua tetdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(hid/K-4)