Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Dana Pendamping di sejumlah rumah sakit di Kota Banjarmasin.
Tunggakan ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 dengan jumlah total mencapai Rp10,6 miliar.
Ditemui di Balaikota Banjarmasin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan tunggakan ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Kemungkinan tunggakan ini terjadi saat jabatan kepala dinas kesehatan periode sebelumnya.
Terkait apakah tunggakan terjadi saat dinkes yang dijabat oleh Machli Riyadi yang sekarang menjadi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesehjahteraan Rakyat atau M Ramadhan yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tabiun Huda hanya mengatakan tidak berkomentar.
Tunggakan sebelum dirinya menjabat yang menjadi alasannya baru diketahui sekarang dan rencananya dilunasi menggunakan anggaran APBD tahun 2024 mendatang.
“Sudah dimasukkan dalam anggaran tahun 2024, insya Allah sudah disetujui untuk pembayaran tunggakan ini” kata Tabiun.
Saat ditanyakan kenapa sampai bisa terjadi tunggakan, Tabiun Huda mengatakan tidak bisa berkomentar banyak, “Kenapa karena pada saat itu ulun belum menjadi kepala dinas” ujar Tabiun.
“Ini adalah utang terdahulu dan DPRD Kota Banjarmasin sudah menyetujuinya” tegas Tabiun.
Utang ini berasal dari gabungan tunggakan BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan dana pendamping bagi warga miskin di RSUD Sultan Suriansyah, RSUD Ulin dan RSUD Anshari Saleh.
Sementara, untuk tahun 2024, Dinkes Kota Banjarmasin telah meminta anggaran BPJS Kesehatan untuk warga miskin mencapai Rp 21 miliar. (mar)