Dinas Kesehatan Banjarmasin menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan dana pendamping di sejumlah rumah sakit sebesar Rp10 miliar.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan dana pendamping di sejumlah rumah sakit di Kota Banjarmasin.
Tunggakan ini berlangsung sejak 2022 hingga 2023 dengan jumlah total mencapai Rp10,6 miliar.
Ditemui di Balaikota Banjarmasin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Tabiun Huda mengatakan tunggakan ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Kemungkinan tunggakan ini terjadi saat jabatan kepala dinas kesehatan periode sebelumnya,” katanya.
Terkait apakah tunggakan terjadi saat dinkes yang dijabat oleh Machli Riyadi yang sekarang menjadi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesehjahteraan Rakyat atau Muhammad Ramadhan yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tabiun Huda hanya mengatakan tidak berkomentar.
Tunggakan sebelum dirinya menjabat yang menjadi alasannya baru diketahui sekarang dan rencananya dilunasi menggunakan anggaran APBD 2024 mendatang.
“Sudah dimasukkan dalam anggaran 2024, Insya Allah sudah disetujui untuk pembayaran tunggakan ini” kata Tabiun Huda.
Saat ditanyakan kenapa sampai bisa terjadi tunggakan, Tabiun Huda mengatakan tidak bisa berkomentar banyak. “Kenapa karena pada saat itu ulun belum menjadi kepala dinas,” ujar Tabiun Huda.
“Ini adalah hutang terdahulu dan DPRD Kota Banjarmasin sudah setuju untuk membayarnya,” tegas Tabiun Huda.
Lebih lanjut diungkapkan, hutang ini berasal dari gabungan tunggakan BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan dana pendamping bagi warga miskin di RSUD Sultan Suriansyah, RSUD Ulin dan RSUD Anshari Saleh.
Sementara, untuk 2024, Dinkes Kota Banjarmasin telah meminta anggaran BPJS Kesehatan untuk warga miskin mencapai Rp21 miliar. (mar/K-7)