Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

KPU Banjarmasin Tetapkan Lokasi Kampanye Pemilu

×

KPU Banjarmasin Tetapkan Lokasi Kampanye Pemilu

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm KPU
LOKASI KEMPANYE- KPU Kota Banjarmasin tetapkan 10 lokasi kampanye terbuka di Kota Banjarmasin.(KP/Mardianto)

Lokasi kampanye pemilu yang ditetapkan berada di 5 kecamatan di Kota Banjarmasin, diantaranya Kecamatan Banjarmasin Tengah, Lapangan Kamboja, Stadion 17 Mei, GOR Hasanuddin HM dan SKB Mulawarman

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Rapat Koordinasi KPU Kota Banjarmasin bersama perwakilan Partai Politik di Hotel GSign Jalan A Yani Kilometer 5 menetapkan sejumlah titik atau lokasi kampanye di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Lokasi kampanye pemilu yang ditetapkan berada di 5 kecamatan di Kota Banjarmasin, yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah diantaranya Lapangan Kamboja, Stadion 17 Mei, GOR Hasanuddin HM dan SKB Mulawarman.

Kecamatan Banjarmasin Utara, yaitu Lapangan Sepak Bola Kayutangi, Gedung Taman Budaya Kalsel, Gedung Sultan Suriansyah dan Lapangan Sepak Bola Kuin Utara.

Selanjutnya Kecamatan Banjarmasin Selatan di Lapangan Sepak Bola Tanjung Pagar dan Stadion Lambung Mangkurat KM 5.

Untuk Kecamatan Banjarmasin Timur hanya diperbolehkan di Lapangan Bola Sungai Lulut.

Sementara, Kecamatan Banjarmasin Barat, baru berupa rencana di lokasi Lapangan Sepak Bola di Pelambuan dan Kantor Lurah Pelambuan.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Azhari Fadli mengatakan lokasi yang untuk kampanye rapat umum ini sudah ditetapkan KPU dan Partai Politik, tinggal penetapan Surat Keputusan saja.

“Lokasi ini sebagai gambaran kepada peserta pemilu untuk menjadi lokasi rapat umum kepada peserta pemilu tahun 2024” kata Azhari Fadli.

Walaupun diperbolehkan, dirinya menekankan untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada pengelola tempat.

“Rapat umum dalam kampanye tidak bisa dilaksanakan kalau tidak mengantongi ijin dari pengelola tempat” ujar Azhari Fadli.

Menurutnya pengurusan ijin sangat mudah karena peserta pemilu cukup mendaftarkan dan melaporkan rencana rapat umum kampanye melalui sistem SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) Pemilu 2024.

Sementara, tempat lokasi yang dilarang untuk melakukan kampanye terbuka hingga rapat umum adalah tempat ibadah, sekolah, dan gedung instansi milik pemerintah. (mar/K-3)

Baca Juga :  Kilas Balik Babin Jou, Usir Oknum Pembuang Sampah di Jantung Banjarmasin
Iklan
Iklan