Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Sawaja Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

×

Mantan Kades Sawaja Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Mantan Kades Sawaja 2klm
SIDANG - Mantan Kepala Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Mulyadi menjalani sidang dugaan korupsi Dana Desa.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Mantan Kepala Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Mulyadi kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/11).

Terdakwa Mulyadi disidang karena tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Sawaja tahun 2019, 2020 sampai 2021 sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 188 juta lebih.

Baca Koran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto mengatakan, Mulyadi didakwa menilep Dana Desa yang tercantum dalam APBDes dengan cara tidak membayar pajak serta membuat laporan fiktif serta honor yang tidak dibayarkan oleh terdakwa. Hal ini dilakukan terdakwa selama tiga tahun berturut turut.

Akibat dugaan penyelewengan yang dilakukannya, kerugian negara yang muncul pun ditaksir mencapai Rp 188.753.870,45.

Tetapi dalam penyidikan, menurut JPU terdakwa sudah mengembalikan kepada penyidik uang sebesar Rp 50 juta.

Pengembalian uang tersebut nantinya akan mengurangi jumlah kerugian negara, kata jaksa yang menangani perkara ini.

JPU dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mematok Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsider terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penasihat hukum terdakwa pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan penundaan penahanan, dengan alasan kalau terdakwa hidup dengan anak dan istri yang masih mengandung selain anaknya yang masih balita.(hid/K-4)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan