Banjarmasin, KalimantanPost.com – Panitia Khusus (Pansus ) DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak Pemko Banjarmasin akhirnya mem finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung.
Rapat finalisasi berlangsung di ruang komisi I DPRD Kota Banjarmasin Selasa (7/11/2023). Dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung Suyatno yang memimpin rapat mengatakan, hasil finalisasi Raperda tentang Pembangunan Gedung memuat 177 pasal.
” Di dalam Raperda ini juga memuat sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran,” ujarnya usai rapat finalisasi Raperda tersebut kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan, setelah payung hukum ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda akan mempertegas lagi bagi masyarakat kota Banjarmasin ketika mendirikan bangunan gedung, yaitu wajib mendapat persetujuan dari Pemko Banjarmasin terlebih dahulu.
Dijelaskan, aturan baru ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat untuk membangun gedung terutama dari sisi pengurusan perizinan.
Sebelumnya kata Suyatomengatakan, sebelum perizinan mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan, bangunan yang akan didirikan ada persetujuan dari pemilik bangunan di
sebelahnya, baik samping kiri,kanan. belakang. Namun pada aturan baru ini hanya satu pintu, yakni dari DPUPR Kota Banjarmasin.
” Akan tetapi pihak kelurahan dan kecamatan tetap harus diberi tahu,” katanya.
Ia mengatakan, tim akan turun untuk mengecek syarat pembangunan gedung yang diajukan masyarakat termasuk perhitungan retribusi.
“Kalau soal retribusi ada di atur dalam Perda tersendiri,” kata Suyato.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengapresiasi penyelesaian Raperda tersebut.
Diungkap dia, aturan ini penting untuk segera diterapkan agar pembangunan di kota ini tertata, juga memenuhi unsur keindahan dan kekuatan dan ramah terhadap lingkungan.
Menurut dia, poin pentingnya dalam pembuatan aturan ini menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 16 tahun 2021.
Dalam ketentuan itu segala pengurusan perizinan lebih dipermudah. Apalagi berkaitan dengan investasi
“Sebelumnya, izin mendirikan bangunan, sekarang jadi izin persetujuan pembangunan gedung,” katanya.
Dijelaskannya ada tiga poin penting dalam payung hukum ini yang harus diperhatikan yaitu fungsi bangunan gedung, keandalan gedung dan harus sesuai dengan tata ruang. (nid/K-3)