Banjarmasin, KalimantanPost.com – Seorang pengusaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bernama Mulyadi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/11).
Mulyadi disidang karena tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000 dalam kasus penjualan sapi yang dananya berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten HSS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dalam dakwaaanya menyebutkan, seharusnya sapi yang dibeli harus disetorkan setiap ekornya sebanyak 35 persen dan dikembalikan ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik penggaduh.
Tetapi, Mulyadi selaku pengusaha justru tidak menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.
JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi tersebut dianggarkan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HSS mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani sebesar Rp 3 miliar.
Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut yang menjadi terpidana yakni Ahmad Romansyah yang diganjar selama 6 tahun penjara pada tahun 2022 lalu.
Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka
kurungan bertambah selama tiga tahun.
Menurut Masden walaupun punya obyek yang sama, tetapi persidangananya dilakukan tetap terpisah dan kerugian pun berbeda.
JPU sendiri menjerat terdakwa Mulyadi dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hid/K-4)