Banjarbaru Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan SKPD terkait Tindak Lanjut Rakor pada bulan Oktober 2023 kemaren.
Dalam pembahasan rakor kali ini diantaranya, menindaklanjuti hasil sidak aset kendaraan roda dua dan empat yang telah dilaksanakan, menindaklanjuti Perjanjian Kinerja Khusus yang telah dibuat oleh SKPD sebagai bahan evaluasi dan monitoring pimpinan. Serta membahas tindak lanjut alokasi penertiban permukiman kumuh yang berada di bantaran Sungai Kuranji, dan pengadaan lahan seluas 3,3 hektar yang berada dikawasan Embung Cempaka
Selanjutnya, menindaklanjuti fitur-fitur yang ada di SPBE yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Banjarbaru diantaranya, fitur pelayanan masyarakat melalui Aplikasi Home Care dan nomor aduan pelayanan masyarakat pada SPBE.
Selain itu, rakor kali ini juga membahas hasil Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 dengan total Rp. 9.374.904.000.
Sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, kepada SKPD yang menerima dana Insentif Fiskal agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Pergunakan dana tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PMK No.67 Tahun 2023, tepat waktu dan hati-hati. Dengan adanya dana Insentif Fiskal maka TPID Kota Banjarbaru agar dapat menjaga inflasi melalui IPH setiap minggu,” ujarnya.
Sebelum dilaksanakannya rakor pimpinan SKPD telah melaksanakan penandatanganan berita serah terima Bantuan Keuangan pada Partai Politik yang memperoleh kursi periode 2019-2024. Dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggara Pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru. (Dev/K-3)