Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pengembang Diminta Terapkan Konsep Wawasan Lingkungan

×

Pengembang Diminta Terapkan Konsep Wawasan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Hilyah Aulia
Hj Hilyah Aulia

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia meminta agar pengembang perumahan di kota ini untuk menerapkan hunian dengan sistem ramah lingkungan.

Terkait itu ia meminta pihak Pemko Banjarmasin lebih memperketat perizinanan.

Baca Koran

” Seperti mensyaratkan pengembang hanya boleh membangun perumahan hanya 70 persen dari luas lahan. Sisanya diperuntukan bagi Ruang Terbuka Hijau (RTH)” ujarnya kepada {KP} Kamis (9/11/203).

Ia juga menghimbau masyarakat harus jeli dan teliti ketika memilih lokasi perumahan, baik dari segi perizinan maupun persyaratan lainnya diantaranya ketersedian RTH maupun luas jalan lingkungan yang disediakan.

Menurutnya, Kota Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang lebih 15 persen RTH.

Kendati ujarnya, Pemko terus berupaya untuk memperluas dan menambah lagi keberadaan RTH termasuk hutan atau taman kota.

Hilyah berpendapat menyadari masih minimnya RTH dimiliki tentunya menuntut Pemko Banjarmasin harus mencari solusi guna mengatasi persoalan tersebut.

” Salah satunya, yaitu mewajibkan pengembang atau developer membangun RTH atau ruang publik lainnya pada setiap perumahan yang mereka bangun,” tandasnya lagi.

Dijelaskan, kewajiban pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum atau berupa RTH telah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 9 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2017. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Tunjukkan Keberhasilan Inovasi Sanitasi Kota di Forum South and South-East Asia CWIS Bandung
Iklan
Iklan