Kasongan Kalimantanpost.com – Jajaran Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupetan Katingan, Pada hari Kamis, 16 November 2023, sekitar Pukul 14.30 Wib bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan Pembinaan untuk Pengemis, Pengamen serta Anak Jalanan.
Hasil Operasi Sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan dan Unit Samapta Polres KatinganMenertibkan Terduga Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ” sebut Kasat PolPP Katingan, Pimanto melalui Sekretaris Satpol -PP Katingan, Budiman L.Gaol, Kamis (16/11/2023) di Kasongan.
Sebut Kasat Pol -PP Katingan dan Damkar Katingan, melalui Sekretaris Satpol-PP Katingan Budiman L.Gaol, menyebutkan, jumlah Pengemis, Pengamen dan Anak Jalanan yang diamankan sejumlah 17 Orang, yakni 14 Orang Laki-laki dan 3 Orang Perempuan
Menurut Keterangan mereka melakukan Aktivitas Pengemis dan Pengamen di Wilayah Katingan Hilir yang hasilnya digunakan untuk Makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya.” Aktivitas mereka berpindah-pindah antar Kota di Wilayah Kalimantan Tengah, semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya.” sebutnya.
Kemudian, berdasarkan, Pemeriksaan dan Pembinaan Pengemis, Pengamen serta Anak Jalanan Terduga pelanggaran Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan Pembinaan untuk Pengemis, Pengamen serta Anak Jalanan, Hasil Operasi Sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan dan Unit Samapta Polres Katingan Menertibkan Terduga Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita amankan ukulele gitar berukuran kecil sebanyak 4 buah, berikan pernyataan agar tak mengulangi aktifitas pengemis pengamen di jalanan, ” tegasnya.
Setelah selesai Pemeriksaan dan Pembinaan Pengemis, Pengamen serta Anak Jalanan Terduga Pelanggaran Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat 1, Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Fasilitasi oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Berkerjasama dengan Unit Samapta Polres Katingan memulangkan ketempat asalnya Kota Palangka Raya. (isn/K-10)















