Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

×

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Kubar 2klm
KASUS SABU – Tersangka F ditahan karena kepemilikan sabu-sabu.(KP/humas polres kubar)

Kutai Barat, KalimantanPost.com – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan mengamankan satu orang tersangka berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial F. Pemuda berusia 29 tahun ini diamankan hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 20.30 Wita, Di pinggir jalan Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.

Baca Koran

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan SH menerangkan bahwa awalnya Anggota Opsnal polres Kutai Barat melakukan penyelidikan di jalan Perumahan Korpri dan saat anggota opsnal melihat seorang yang mencurigakan gerak geriknya seorang tersebut yang sedang mencari sesuatu kemudian anggota opsnal langsung mengamankan seseorang yang diketahui selanjutnya berinisial F.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih.

“Saat dibuka di dalamnya terdapat dua lembar tisu warna putih dan terdapat 1 satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,2 gram yang dibungkus dalam plastik klip kecil warna bening dan barang lainya seperti 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver yang di gunakan oleh F untuk bertransaksi narkotika tersebut dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih beserta kunci kontaknya sebagai sarana transportasi pengambilan narkotika tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.(humas polres kubar/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari PT Wilmar Group Terkait Kasus CPO
Iklan
Iklan