Tak Bernilai Guna, 13 Ribu Lebih Arsip Dimusnahkan
Martapura Kalimantanpost.com – Guna mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip baru, Pemkab Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) memusnahkannya, di Depo Arsip, Jalan Chandra Kirana, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kamis, (16/11/2023).
Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Gusti Made Suryawati mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.
“Terkait nilai guna arsip, fungsinya dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga, juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori, identitas serta bahan pertanggungjawaban.
Kadis Persib Tofik Norman Hidayat menjelaskan, proses pemusnahan arsip sangat panjang. Arsip dari dinas dipilah, disampaikan ke tim penilai, setelah dilakukan penilaian baru, dipilah lagi mana harus dimusnahkan dan yang disimpan untuk menjadi arsip statis.
“Periode ini kita musnahkan arsip 5 SKPD dengan total 13 ribu lebih. Ini memang agenda rutin, kedepannya jika SKPD tertib melaksanakan pengelolaan arsip, kemungkinan pemusnahan dilakukan setahun dua kali,” jelas Tofik.
Adapun lima SKPD yang arsipnya dimusnahkan, yakni Inspektorat Daerah kurun waktu 1991-2016 sebanyak 5.768 berkas. Arsip Bappeda kurun waktu 1995-2012 sebanyak 1.038. Dinkes kurun waktu 1991-2019 sebanyak 4.757. Dinas Perikanan kurun waktu 1998-2013 sebanyak 1.217 berkas dan arsip Disnakertrans kurun waktu 1982-2016 sebanyak 921 berkas.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah secara total dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis Persip, Kadis Kesehatan, Kepala DKPP, Kadis Nakertrans, perwakilan Inspektur dan perwakilan Kepala Bappeda Litbang. (Wan/K-3)
