BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan selama bulan Oktober hingga November 2023.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Aula BNNP Kalsel di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin Tengah, Jumat (15/12/2023) dihadiri Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto SIk SH MH, dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan para anggota kepolisian lainnya.
Selain itu juga tiga tersangka yang terlibat dengan peredaran Narkotika ini langsung dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti sebanyak tiga orang menggunakan baju biru-biru.
Mereka diamankan ini antara lain Rahman alias Aman (44), warga Jalan Sulawesi Gang Maluku RT 06 Banjarmasin Tengah.
Dirinya ditangkap saat berada di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti berupa satu paket Narkotika sebanyak 5 gram, pada 18 Oktober 2023, dan atas laporan masyarakat.
Kedua mengamankan seorang perempuan bernama Anie Natalia (38), warga Jalan Sultan Adam Sungai Awang RT 37 Banjarmasin Utara. Saat ditangkap berada dirumahnya anggota juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika sebanyak 24 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total 3,54 gram
Anie ditangkap atas laporan masyarakat, (23/11/2023).
Terakhir, anggota mengamankan seroang pria bernama M Yanwar alias Umai (43), warga Jalan Kurnia Angkasa Perumahan Resort RT 07 Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
Umai ditangkap saat berada di Jalan Golf Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, disana anggota menyita barang bukti sebanyak 5,05 gram, sejak 28 November 2023
Dikatakan Kabid Pemberantasan dan Interlijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto SIk SH MH, pemusnahan barang bukti ini adalah tangkapan terakhir sejak Oktober hingga November 2023, dari hasil penangkapan terakhir anggota mengamankan tiga tersangka di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.
Penangkapan ini ada dari laporan masyarakat dan ada juga dari pengawasan yang dilakukan anggota. (Fik/KPO-3)