Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Disergap Polisi, 2 Warga Kelayan A Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

×

Disergap Polisi, 2 Warga Kelayan A Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Kelayan A 3klm scaled
KASUS SABU - Tersangka IM dan MFM diamankan karena kasus kepemilikan sabu-sabu.(KP/Yuli)

Ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-seberar 9,62 gram yang terbungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam kotak rokok.

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang warga Jalan Kelayan A Banjarmasin karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Koran

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah berinisial IM (29) warga Jalan Kelayan A Gang Bawang, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan dan MFM (24) warga Jalan Kelayan A Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan.

Kompol Prawira mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengetahui jika tersangka IM dan MFM berada di Jalan A Yani Km 4,5 tepatnya di lampu merah jembatan Fly Over, Banjarmasin Timur.
Segera, petugas meluncur ke TKP dan menangkap kedua tersangka Kamis (14/12) malam lalu sekitar pukul 21.45 WITA.

Saat disergap, kata Kasat, salah seorang pelaku kedapatan petugas menjatuhkan sesuatu di jalan. Setelah diperiksa, barang yang dijatuhkan tersebut ternyata kotak rokok yang berisi sabu-sabu.

“Ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-seberar 9,62 gram yang terbungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya, Rabu (20/12).

“Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual,” tambahnya.

Selain sabu-sabu, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah handphone yang
digunakan pelaku saat itu.

Kompol Prawira mengatakan, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Prawira.(yul/K-4)

Iklan
Iklan