Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum (inkrach) dari 188 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 558,65 gram sabu, 64 butir ekstasi, ganja kering seberat 0,06 gram, ganja seberat 0,10 gram dan juga 36.817 sachet/tablet.
Selain itu juga turut dimusnahkan sebanyak 222 botol minuman beralkohol, 308 buah handphone kemudian 20 buah senjata tajam, 5 buah senjata api dan 27 buah ban mobil.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut disaksikan oleh pejabat terkait yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmnasin Indah Laila, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Rabu (20/12).
Untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen. Barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar. Barang bukti HP, timbangan, senjata tajam dan senapan api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila kepada awak media mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach ini berasal dari 188 perkara.
“Perkaranya dari bulan September 2023 sampai dengan Desember 2023,” pungkasnya.(hid/K-4)