Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dua Perusahaan Sawit dapat Peringatan dari Bupati Kotim

×

Dua Perusahaan Sawit dapat Peringatan dari Bupati Kotim

Sebarkan artikel ini
IMG 20231230 WA0023

SAMPIT, Kalimantanpost.com – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Halikinnor membeberkan belum lama ini ia telah memperingatkan

Dua perusahaan besar swasta (PBS) mendapatkan peringatan dari Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Halikinnor karena dinilai tidak menjalankan kewajiban dengan baik. Bahkan, ia mengaku tak segan mengambil tindakan tegas.

Baca Koran

“Saat ini ada dua perusahaan yang kita beri peringatan, apabila tidak bisa melaksanakan kewajiban dalam tempo yang kita berikan nanti akan kita berikan sanksi tegas,” ungkap Halikinnor di Sampit, Sabtu (30/12/2023).

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan maraknya kasus sengketa lahan maupun tuntutan plasma perkebunan kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur.

Dalam permasalahan ini pemerintah daerah berupaya menjembatani tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan agar dapat terpenuhi dengan cara damai. Namun, di sisi lain pihak perusahaan diharapkan dapat kooperatif dengan melaksanakan kewajibannya, baik dalam bentuk plasma maupun corporate social responsibility (CSR).

Sayangnya, pemerintah daerah mendapati masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban semestinya, sehingga pemerintah pun melayangkan surat peringatan.

Namun, Halikinnor enggan menyebutkan nama dua perusahaan yang dimaksud karena sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo agar menjaga kondusivitas investasi di wilayah Indonesia, khususnya Kotim.

“Sengaja tidak saya ekspos karena ini perintah dari RI 1, tolong jaga kondusivitas investasi, karena salah satu pemasukan negara adalah dari perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Kendati demikian, ancaman Halikinnor untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak taat aturan jelas bukan kaleng-kaleng.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin sebuah perusahaan perkebunan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang yang dikabarkan merambah kawasan hutan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga hutan dan hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Angkat Epik Koran "Terompet Ra'jat", Sanggar Seni Tanaharum HSU Raih Penghargaan

Pencabutan izin 5000 hektare di wilayah Desa Tumbang Ramei telah melalui pertimbangan dan hasil dari tim yang diterjunkan ke lokasi beberapa waktu lalu. Langkah itu juga merupakan aspirasi publik yang terus mendesak pemerintah daerah untuk mempertahankan sisa hutan.

Oleh sebab itu, peringatannya kali ini bisa disikapi dengan bijaksana oleh dua perusahaan terkait. Halikinnor juga meminta dukungan semua pihak atas langkah yang ia ambil, karena ini semata-mata untuk menegakkan peraturan dan memperjuangkan hak masyarakat. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan