Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Masing-masing Pembobol Bank Diganjar 4 Tahun Penjara

×

Masing-masing Pembobol Bank Diganjar 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Bobol Bank 2klm
SIDANG - Terdakwa Richard Wilson menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Terdakwa Richard Wilson yang merupakan karyawan pada bank plat merah di unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang di tempatnya bekerja hingga mencapai kerugian Rp 2,7 miliar diganjar penjara selama 4 tahun. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 60,5 juta. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Sementara terdakwa Etna Agustina juga diganjar 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan uang pengganti jumlah sebesar Rp 380,2 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya juga bertambah selama dua tahun.

Kalimantan Post

Vonis ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai hakim Fidiawan Satriotaro pada sidang lanjutan, kemarin dengan agenda pembacaan vonis.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang menilai kedua terdakwa secara meyakinkan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis hakim ini sedikit lebih ringan karena JPU menuntut terdakwa Ricard Wilson selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 3 tahun dan 3 bulan.

Modus yang dilakukan terdakwa Richard adalah bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 miliar. Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 9 bulan.

Baca Juga :  BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari-harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.

Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(hid/K-4)

Iklan
Iklan