Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Satpol-PP Dan Damkar Musnahkan Barang Bukti Operasi Gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan

×

Satpol-PP Dan Damkar Musnahkan Barang Bukti Operasi Gabungan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan

Sebarkan artikel ini
10 katingan 13
Pemusnahan barang bukti hasil operasi gabungan. (kp/ist)

Kasongan, KP – Operasi Gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Katingan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Katingan dalam rangka kegiatan Pendampingan dan Pemusnahan Barang Sitaan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia berupa Jamu Tradisional dan Obat Tanpa Ijin Edar, “Dengan cara dibakar yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kesehatan Katingan bersama-sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan di Wilayah Kecamatan Katingan Hilir Bersama Seluruh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Katingan,” sebut Sekretaris Badan Satpol-PP dan Damkar Katingan Budan L.Gaol pada Kamis (16/10/2025).

Lanjutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan di halamam Depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Jl. Garuda No.1 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan

Kalimantan Post

Lanjut Sekretaris Kaban Satpol-pp dan Damkar Katingan Budiman L.Gaol menyebutkan Kegiatan dilanjutkan dengan,” Pembakaran Simbolis Objek Sitaan berupa jamu-jamu ilegal, oleh Petugas Tindak Internal, Intel Satpol PP serta CPNS Satpol PP,” jelasnya.

Tambahnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Katingan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Katingan, ” dalam rangka kegiatan Pendampingan dan Pemusnahan Barang Sitaan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia berupa Jamu Tradisional dan Obat Tanpa Ijin Edar dengan cara dibakar, mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang terhindar dari pengaruh negatif atau berbahaya dari komsumsi jamu-jamu ilegal.” Timpalnya. (Isn/ K-10)

Baca Juga :  Sekda Pimpin Peringatan HANI 42, Sayang Anak Sayang Indonesia.
Iklan
Iklan