Banjarmasin, KP – Operasi pasar, yang dilakukan Jajajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) sita puluhan ribu berbagaai jenss obat terlarang
Total ada 31.877 butir obat terlarang termasuk Zenith yang sudah masuk kategori narkotika sebanyak 7.239 butir
Semua hasil razia di kawasan pasar dan tempat keramaian di Banjarmasin sebagai rangkaian operasi cipta kondisi menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Iya ada 31.877 butir obat terlarang berbagai jenis termasuk Zenith yang sudah masuk kategori narkotika sebanyak 7.239 butir,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya kepada wartawan Kamis (21/12/2023).
Turut disita uang tunai Rp39 juta hasil transaksi dari penjualan obat terlarang tersebut dari para tersangka.
Ia sebut, terdapat 10 tersangka pada sembilan perkara yang ditangani penyidik Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel sebanyak tiga perkara.
Subdit 2 tiga perkara dan Subdit 3 tiga perkara).
Selain perkara obat terlarang yang masuk Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, polisi juga menyita 152 botol minuman keras dan lima senjata tajam.
Ernesto menyatakan kegiatan yang ditingkatkan tersebut terus dilakukan hingga akhir tahun nanti guna memastikan situasi kondusif pada momen pergantian tahun.
”Bahkan dalam operasi gabungan, untuk senjata tajam disita personil Dit Samapta,” jelasnya
Pihaknya lanjut AKBP Ernesto mengembangkan guna bisa mengungkap jaringan pemasok yang kerap menggunakan para preman di pasar sebagai kurir peredaran pemasaran.
“Hasil temuan kita di lapangan obat ini kerap dijual secara curah alias tidak dalam bentuk kemasan aslinya, mungkin ini bagian dari modus operandi pemasaran,” jelasnya. (K-2)