Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Imbas Ajak Coblos Golkar
Kadisdik Kalsel Disanksi Disiplin Berat

×

Imbas Ajak Coblos Golkar<br>Kadisdik Kalsel Disanksi Disiplin Berat

Sebarkan artikel ini
Muhammadun

Banjarbaru, KP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun, mendapatkan rekomendasi sanksi disiplin berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi KASN tertuang dalam surat bernomor : R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun, yang diterbitkan di Jakarta, pada Rabu (20/12).

Ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Rekomendasi itu disampaikan KASN kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, imbas beberapa waktu lalu Muhammadun mengajak mencoblos Golkar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Dinansyah, kepada wartawan mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi tersebut.

“Inggih, maaf sampai hari ini kami belum menerima rekomendasinya,” katanya.

Sementara dalam surat KASN tertulis, berdasarkan hasil pertimbangan KASN, Muhammadun terbukti tidak mentaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

Muhammadun yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejatinya harus memberikan keteladanan khusus terkait netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada poin a menimbulkan dampak negatif pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di mata publik mengenai adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah kepada partai politik tertentu.

Muhammadun juga dinilai secara terbuka di depan publik menunjukkan sikap tidak menghormati instansi Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan Pemilu. Yang menjadi catatan lain KASN, dimana Madun yang telah memiliki masa kerja selama 34 tahun dan semestinya telah memahami aturan netralitas ASN.

Baca Juga:  Kesbangpol Bina Ormas Agar Tak Terpapar Radikalisme

“Atas dasar pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr. Muhammadun,” tulis Agus.

Gubernur diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN tersebut.

Seperti diketahui, Madun blak-blakan menyerukan ajakan untuk mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Dia sampaikan saat sambutan Job Fair 2023 di SMKN 3 Banjarmasin, pada Senin (6/11). (mns/K-2)

Iklan
Iklan