Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak 1 kali dan satu kali melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban.
TARAKAN, KalimantanPost.com – Seorang pria berinisial AD (46) ditangkap polisi karena merudapaksa menantunya yang berusia 14 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan AD tersebut terjadinya di rumahnya di Kecamatan Tarakan Timur pada bulan Oktober 2023 lalu saat rumah sedang dalam kondisi sepi.
“Ia (korban) mengaku telah memperkosa korban sebanyak 1 kali,” kata Kapolres, Selasa (12/12).
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pria berusia 46 tahun ini kemudian mengancam menantunya tersebut untuk tutup mulut.
“Korban diancam oleh pelaku. Pelaku menyebut ‘jangan bilang mamamu kalau masih mau ketemu mamamu’,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menambahkan.
Selain melakukan pengancaman, AD juga berupaya untuk menyuap korban untuk tidak menceritakan aksi rudapaksa tersebut.
“Korban saat itu diiming-imingi uang Rp 3 juta oleh pelaku,” ujarnya.
Merasa aman karena korban tak buka suara, pelaku AD kembali melecehkan korban pada bulan Desember 2023 ini.
“Pelaku satu kali melakukan pelecehan dengan memegang dada korban,” katanya.
Tidak tahan dengan perbuatan mertuanya, korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya kepada kakaknya.
“Korban mengadu kepada kakak kandungnya. (Sementara) suami korban masih melaut,” kata Randhya.
Ditemani kakaknya, korban akhirnya mengadukan pelaku ke Polsek Tarakan Timur. Polisi yang menerima laporan itu lantas meringkus pelaku di kediamannya, Tarakan Timur, Jumat (8/12) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan tersangka mengaku telah meniduri korban sebanyak 1 kali dan satu kali melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban,” kata Randhya.
“Diketahui pelaku melakukan pencabulan saat suami korban melaut dan kondisi rumah sedang sepi,” tambahnya.(dtk/K-4)