Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Saatnya Beli, Emas Antam Kembali Turun

×

Saatnya Beli, Emas Antam Kembali Turun

Sebarkan artikel ini
IMG 20231201 WA0009 1 e1701402342639
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas Antam turun Rp5.000 pada Jumat pagi (1/12/2023) menjadi Rp1.115.000 per gram. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Bagi yang ingin investasi emas sekarang saatnya membeli emas batangan. Mumpung harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi. Laman resmi Antam, Logam Mulia, Jumat (1/12/2023), menyiarkan harga emas batangan turun Rp5.000 menjadi Rp1.115.000 per gram.

Sehari sebelumnya, Kamis (30/11/2023), harga emas batangan Antam juga turun Rp4.000, sehingga berada di posisi Rp1.120.000 per gram.

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Jumat pagi juga turun Rp5.000 menjadi Rp1.014.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (30/11/2023) senilai Rp1.019.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp607.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.115.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.170.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.230.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.350.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.645.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.487.000
  • Harga emas 50 gram: Rp52.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp105.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp264.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp527.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.055.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Fugo Hotel Banjarmasin Tawarkan Paket Blissfull Ramadan
Iklan
Iklan