MARTAPURA, Kalimantapost.com – Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang menganut agama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.
Surat Keputusan tersebut diserahkan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo di Aula Ruang Kunjungan Lapas, Senin (25/12).
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Wahyu, menjelaskan sembilan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan RK Natal, dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan. RK tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.
Wahyu, secara langsung meminta seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.
Salah satu warga binaan penerima RK Natal, Wahyu Pribadi, mengatakan jika dirinya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi.
“Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” ujarnya. (Dev/KPO-3)