Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Soal Kebijakan Pembatasan Rokok

×

Soal Kebijakan Pembatasan Rokok

Sebarkan artikel ini

Kebijakan baru digodok pemerintah terkait pelarangan penjualan rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Aturan ini masih berproses penyusunan dan pembahasan.

Salah satu poin penting adalah mengatur sejumlah ketentuan produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian pelarangan, ketentuan dan larangan iklan dan sponsorship, serta larangan atau sejumlah aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

Baca Koran

Nantinya aturan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, wajib memiliki izin sesuai ketentuan.

Selain itu, produk hukum itu akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. Melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang.

Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.

Tujuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 ini sebenarnya baik. Yaitu untuk pengendalian iklan dan menekan jumlah perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia.

Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, ternyata belum bisa menjalankan tujuan tersebut.

Hanya saja rencana pemberlakuan aturan tersebut dipertanyakan pedagang yang masuk kategori usaha kecil menengah. Khususnya warung kecil yang berdagang rokok. Termasuk jual rokok ketengan. Aturan ini dianggap akan ‘mematikan’ salah satu usaha mereka.

Kita berharap penyusunan aturan baru tersebut dapat mengakomodir berbagai kepentingan. Cari win-win solution yang tepat.

Agar tujuan untuk membatasi dan mengendalikan perokok usia dini dapat tercapai. Selain itu, juga tak mengganggu usaha masyarakat yang bersinggungan dengan rokok. Baik yang berbasis tembakau atau pun nikotin cairan (bahan rokok elektrik).

Baca Juga :  IKN Bukan Lorem Ipsum
Iklan
Iklan