BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tak butuh waktu lama, ‘sang aktor’ dugaan penyerangan di Jalan Keramat Raya Banjarmasin Timur yang videonya viral berhasil di tangkap Polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur, Senin (18/12/2023).
Tiga orang di amankan pihak kepolisian masih tergolong anak di bawah umur .
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa terungkapnya kasus dugaan tawuran ini karena adanya rekaman CCTV sehingga kepolisian dapat melakukan proses penyelidikan dengan cepat.
“Kita berhasil ungkap kurang lebih 1×24 jam dengan mengamankan tiga orang yang sempat viral di masyarakat yang cukup mersahakan warga Keramat Raya,” jelas Kapolsek.
Dugaan tawuran antar pemuda dua kelompok menggunakan senjata tajam berjumlah tiga orang.
“Alhamdulilah dari mala hingga pagi hari berhasil kita amankan aktor utamanya,” tambah Eru.
Dikatakan Kapolsek didampangi Waka Polsek AKP Timuryono dugaan perkelahian dua kelompok in dilatarbelakangi adanya kesalahpahaman antara Ri dan OC.
“Merasa tidak melakukan , Ri tidak terima dituduh oleh 0c melakukan pemukulan terhadap adiknya. Akibat R tidak terima atas tuduhan itu,
” ia pun memanggil temannya yang lain untuk mengejar T hingga di kawasan Jalan Keramat,” ujarnya.
Rasa soliritas, rekan rekan R pun mencari OC dengan mebawa sajam dan’ kayu.
“Pada Minggu dini hari, sebagian dari teman R membawa senjata tajam. Sementara R hanya membawa kayu, begitupun dengan Oc,” ujarnya.
Berdasarkan Keterangan R hanya mengambil kayu yang kebetulan ada di jalan. T pun juga mengaku memegang kayu yang ia dapat sebagai bentuk pertahanan diri.
“Tak lama kemudian, ada beberapa warga yang datang dan melerai sehingga tidak terjadi kontak fisik secara langsung ileh kedua pihak,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapat ungkap Eru, pihaknya mendengar bahwa akan ada serangan balasan kembali.
“Kita langsung lakukan upaya otimal dengan melakukan pengungkapan untuk mengamankan aktor aktor utamanya,”.
Namun begitu, Eru kembali menjelaskan tiga aktor utama ini masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar.
“Oc berusia 13 tahun, Ri 14 tahun dan masih pelajar maka kita juga memanggil orang tuanya, Mereka kami proses yang bersangkutan secara prosesur, sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.(Yul/KPO-3)