Kuala Kapuas Kalimantanpost.com – Sebanyak tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD pada rapat paripurna DPRD kabupaten setempat, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, kemarin.
“Selanjutnya kepada masing-masing juru bicara fraksi dipersilahkan untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, saat memimpin rapat paripurna.
Kemudian, pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 disampaikan masing-masing juru bicara.
Fraksi Golkar oleh Algrin Gasan, Fraksi PDI Perjuangan oleh Thosibae Limin, Fraksi Nasdem disampaikan Kunanto, Fraksi Gerinda oleh Hj Hairiah, Fraksi PPP dibacakan H Darwandie dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat disampaikan juru bicaranya, Kanedi dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa, Sri Umidaryatun.
Setelah penyampaian pemandangan umum, bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2024, selanjutnya Ketua DPRD kembali menanyakan ke forum rapat dan dijawab “setuju”.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I, Yohanes dan Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra serta diikuti anggota DPRD lainnya, dan dihadiri perwakilan Forkopimda setempat.
Dari eksekutif rapat dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SKPD lingkup Setda Kapuas. (Iw)