Oleh: Hafizhaturrahmah
Santriwati Madrasah Unggulan MAN PK Martapura
Playing victim merujuk pada perilaku seseorang yang cenderung memposisikan dirinya sebagai korban dalam berbagai situasi, terlepas dari sejauh mana peran atau tanggung jawab sebenarnya dalam kejadian tersebut. Ini bisa menjadi strategi manipulatif untuk mendapatkan simpati, perhatian, atau dukungan dari orang lain.
Pendekatan ini dapat digunakan oleh seseorang dengan berbagai motif, termasuk untuk menghindari tanggung jawab, mengalihkan perhatian dari kesalahan sendiri, atau menciptakan narasi yang mendukung posisi atau kepentingan pribadi.
Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terhadap Israel dengan tuduhan serius tentang genosida di Gaza. Sidang pertama digelar pada Kamis 11 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pihak Israel menyampaikan argumen lisan mereka, namun Israel Menyangkal Tuduhan Genosida Rakyat Palestina di Mahkamah Internasional, Jumat 12 Januari 2024 pukul 21:30 WITA
Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948, yang mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa. Tim hukum Afrika Selatan menegaskan bahwa serangan udara, darat, dan laut Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.
Pengacara Afrika Selatan Adila Hassim memberikan rincian tentang apa yang menyebabkan tuduhan genosida tersebut. Dia mengatakan, serangan Israel menunjukkan tindakan sistematis di wilayah yang dikontrol Israel, mulai dari manusia, hingga akses air, layanan, dan internet. Selama 96 hari, katanya, Israel telah menjadikan Gaza sebagai salah satu target serangan bom konvensional terberat dalam sejarah dunia modern.
“Gaza yang merupakan salah satu tempat padat penduduk di dunia adalah rumah bagi sekitar 2,3 juta warga Palestina, hampir setengah dari mereka adalah anak-anak,” kata Hassim di pengadilan.
Klaim pertama yang disampaikan Hassim adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza. Sekjen PBB Antonio Guterres sendiri mengakui lima minggu lalu bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza. Lebih dari 23 ribu orang terbunuh, setidaknya 70 persen adalah perempuan dan anak-anak. Tingkat pembunuhan begitu besar sehingga banyak dari korban yang dikuburkan tanpa teridentifikasi di kuburan massal.
“Selama 96 hari terakhir, Israel telah menjadikan Gaza sebagai sasaran dari apa yang telah digambarkan sebagai salah satu kampanye pengeboman konvensional terberat dalam sejarah perang modern,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa tindakan Israel menghambat bantuan kemanusiaan dan menciptakan risiko kelaparan dan penyakit di tengah serangan. “Warga Palestina di Gaza menjadi sasaran pemboman tanpa henti, di rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, gereja, bahkan saat mereka mencari makanan,” ujarnya.
Afrika Selatan menyampaikan bahwa 6.000 bom menghantam Gaza pada pekan pertama. Dokumen tersebut juga menyinggung penggunaan bom berat hingga 2.000 pon, yang disebut sebagai bom terbesar dan paling merusak yang pernah ada.
Pihak Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida, yang secara khusus diatur dalam Konvensi Genosida, sebagai tindakan serius yang melanggar hukum internasional.
Mahkamah Internasional telah menjadwalkan sidang untuk mendengar argumen dari pihak Afrika Selatan terkait gugatan genosida yang diarahkan kepada Israel. Sidang ini dilaksanakan dua hari, 11-12 Januari. Tanggapan resmi dari pihak Israel dijadwalkan akan disampaikan Jumat (12/1/2024).
Penasihat hukum Israel Tal Becker menyampaikan pernyataan yang membela tindakan Israel di Gaza, Palestina dalam sidang yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ)
Ia menegaskan, operasi militer Israel di Gaza merupakan tindakan membela diri sebagai respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu. Becker menyebut, tindakan Israel ditujukan untuk melindungi warganya dan tidak bermaksud merugikan masyarakat Gaza. “Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina, untuk memastikan bahwa mereka tidak berhasil,” katanya di persidangan.
Ia membantah tudingan Afrika Selatan atas kasus genosida di Palestina. Menurutnya, Israel terlibat dalam perang defensif melawan Hamas, bukan melawan penduduk Palestina.
“Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel,” tuturnya. “Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” imbuhnya. Sejak 7 Oktober, serangan udara, operasi darat, dan serangan angkatan laut Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 23.000 warga Palestina di Gaza dan menyebabkan lebih dari 50.000 lainnya terluka. Sementra itu, di Israel, korban jiwa akibat serangan 7 Oktober lalu mencapai 1.139 orang.
Becker membantah tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk menodai reputasi Israel, meskipun ia tidak menyelidiki secara rinci klaim genosida yang dilontarkan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida selama perang di Gaza, yang mengakibatkan kematian lebih dari 23.000 warga Palestina. Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak, dan kehancuran infrastruktur sipil, termasuk sekolah, universitas, dan rumah sakit.
Dalam persidangan, Becker juga memaparkan rekaman mentah serangan Hamas pada 7 Oktober. Hal itu ia tunjukkan sebagai upaya atas pentingnya pengadilan memeriksa berbagai rekaman untuk memahami sepenuhnya dinamika konflik bersenjata di Gaza.
“Mustahil untuk memahami konflik bersenjata di Gaza tanpa menghargai sifat ancaman yang dihadapi Israel dan kebrutalan serta pelanggaran hukum yang dihadapi angkatan bersenjata,” kata Becker. Ia juga menyoroti kedekatan Afrika Selatan dengan Hamas. “Hamas menggunakan infrastruktur sipil dan gagal melindungi warga sipilnya. Israel beroperasi di Gaza untuk melindungi warga sipil,” jelasnya.
Sidang ini menjadi forum penting untuk mendengar klaim dan pembelaan dari kedua belah pihak. Keputusan Mahkamah Internasional terkait kemungkinan tindakan darurat diharapkan akan diumumkan pada akhir Januari ini. Namun,proses penentuan status pelanggaran genosida oleh Israel tidak akan segera diputuskan, dan proses ini mungkin memakan waktu bertahun-tahun.
Meskipun Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk membuat keputusan final dan tanpa banding, belum ada mekanisme yang ditetapkan untuk menegakkan keputusan tersebut.
Penulis berpendapat bahwa untuk menyelesaikan masalah kompleks di Gaza, kunci utamanya adalah dialog dan negosiasi antara Israel dan Palestina. Solusi yang berkelanjutan harus memperhitungkan keamanan dan hak asasi manusia yang amat-Adanya upaya bersama dari komunitas internasional, termasuk negara-negara regional, dapat membantu memediasi perundingan yang adil dan memberikan dukungan kemanusiaan kepada warga hubungan kepada muslim global di palestina.
Penting untuk mempromosikan pembangunan dan rekonstruksi di Gaza, serta memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan. Upaya diplomasi juga harus didukung oleh dukungan masyarakat internasional agar solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat dicapai. Semua pihak harus berkomitmen untuk menghentikan kekerasan dan mencari jalan damai demi masa depan yang aman dan sejahtera bagi semua penduduk di wilayah tersebut.
Kalau zionis masih bersikeras dan melakukan tindakan kebiadaban, maka seluruh warga dunia mendukung Palestina dengan memberikan bantuan kekuatan militer dan alutsista karena membantai manusia yang tak bersalah.
Sesungguhnya Al-Qur’an menegaskan, “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al Hajj : 39).
Al Quran telah menggariskan beberapa peraturan dan etika perang; kapan dan di mana perang itu dibolehkan, apa yang harus dilakukan terhadap tahanan, bagaimana pemanfaatan harta rampasan, dan kapan perang itu harus diakhiri, serta kapan harus diadakan perdamaian.
Pertama, perang diizinkan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, seperti ditegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 90. Kedua, untuk membalas karena telah didhalimi, seperti ditegaskan dalam surat Al Hajj ayat 39. Ketiga, untuk menegakkan kebenaran, seperti disebutkan dalam surat Al Bara’ah ayat 12. Keempat, untuk menghilangkan penganiayaan, seperti disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 193. Kelima, untuk mempertahankan ketenangan agama, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 191.
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hamas ada untuk Palestina berlindung dari pembantaian Israel, yakni prinsip mempertahankan diri dari musuh (defensive). Fitnah Israel yang korban yang menderita ialah tipu daya belaka. Sesungguhnya merekalah lemah.