Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkotika

×

Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkotika

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 5 cm silas
HAMPIRI PENGACARA - Terdakwa Koh Lian Silas, usai pada putusan sela hampiri penasihat hukumnya Ernawati SH MH dan rekan pada sidang lanjutan, Selasa (16/1). (KP HG HIdayatullah)

Banjarmasin Kalimantanpost.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani perkara dugaan TPPU (Tindak Oidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Koh Lian Silas, pada putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni Ernawati SH MH dan
rekan.

Putusan sela majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, disampaikan pada sidang lanjutan, di pengadilkan tersebut, Selasa (16/1).

Baca Koran

Dalam alasan pertimbangannya, majelis  meneyebutkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kalau perkara TPPU, tidak perlu menunggu perkara asalnya.

Selain itu JPU juga di perintahkan untuk memanggil saksi saksi pada sidang mendatang.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi komandoi Arri Hanungrah Dewanto Wokas, menyebutkan bahwa perasl TPPU, tidak perlu perkara pokok yakni soal Freddy Pratama, tak lain anak terdakwa, yang gembong narkotika masih buronan.

Hal ini senada dengan majelis hakim yang intinya sudah sesuai dengan putusan MK yang menyebutkan penyidikan TPPU bisa dilakukan tanpa perlu terlebihi dahulu (predicate crime), tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010  juncto pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya, Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah (BUMN).

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan  Freddy Pratama. Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain sebuah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp 1.300.000.000. Tiga SHM Tanah dan
Bangunan di Bali senilai Rp 6.700.000.000.

Tiga unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4.200.000.000. Empat SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai RP 11.800.000.000. 12 buah) SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000. Sembilan SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp
39.600.000.000.

Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp. 2.800.000.000. Delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat serta masih banyak lagi aset aset yang berasal dasri uang haram tersebut. Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias
Miming. (hid/K-2)

Iklan
Iklan