Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memberikan sertifikat untuk komoditas ekspor berupa 78,3 meter kubik kayu lapis yang akan dikirim menuju Filipina. Dimana pejabat karantina yang melalukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum komoditas tersebut diberangkatkan.
Pejabat Karantina, Aspul Anwar, menjelaskan jika dokumen persyaratan dari negara tujuan harus lengkap, serta sesuai dengan volume dan jenis komoditas yang dikirim.
“Untuk pemeriksaan fisik, kayu lapis harus bebas dari organisme pengganggu tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/OPTK) yang berupa serangga penggerek kayu dan serangga hidup lainnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, komoditas dinyatakan bebas dari target OPT/OPTK sehingga dapat diterbitkan sertifikat fitosanitari yang merupakan jaminan bahwa komoditas yang dikirim sehat dan dapat diterima di negara tujuan. Komoditas ekspor kayu lapis senilai 814,4 juta rupiah ini pun siap memenuhi permintaan pasar di Filipina.
Sementara itu, Kepala Karantina Kalsel, Sudirman, menyampaikan kayu lapis merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia dari Kalimantan Selatan. Komoditas ini banyak dibutuhkan untuk kepentingan industri, mulai dari konstruksi bangunan hingga furniture. Sehingga tidak heran jika permintaan pasarnya cukup tinggi.
Sudirman memastikan Karantina Kalsel siap memfasilitasi ekspor melalui serangkaian tindakan Karantina untuk memastikan seluruh persyaratan sanitary and phitosanitary measures (SPM) dari negara tujuan sudah terpenuhi.
” Peluang ekspor khususnya untuk komoditas kayu lapis ini masih terbuka lebar, jadi SobatQ jangan ragu untuk mulai ekspor karena urusan Karantina pasti mudah” katanya. (Dev/k-3)