Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejaksaan Agung Bersinergi dengan BNN Bahas Penguatan Kerjasama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

×

Kejaksaan Agung Bersinergi dengan BNN Bahas Penguatan Kerjasama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20240117 WA0054 e1705500661402
Pertukaran cinderamata Kejagung Bersama Kepala BNN.(Kalimantanpost.com/Yld)

Jakarta, Kalimantanpost.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nadional ( BNN) R.I. Komjen Pol. Martinus Hukom dalam rangka pembahasan pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/05/2017/BNN dan Nomor KEP- 54/A/JA/02/2917 tentang Koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejaksaan RI dan BNN, di Gedung Utama Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024)

Jaksa Agung menyampaikan, nota kesepahaman tersebut telah berlaku 3 tahun sejak tahun 2017 dan kini telah berakhir. Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan Pembaharuan ataupun Perpanjangan, ujar Jaksa Agung.

Baca Koran

Adapun ruang lingkupnya, lanjut dia, tetap sama yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut berupa pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika, deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lalu, penanganan perkara Narkotika dan prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset; penangan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hlhukum lain serta lengembangan kompetensi aparatur dan pertukaran daya dan atau informasi.

Menurut Burhanuddin, yang menjadi pokok peningkatan kerjasama yaitu pembentukan badan pemulihan aset sebagai leading sektor dalam perampasan aset.

“Dengan demikian, diharappkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerjasama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika,” ucapnya.

Kerjasama lainnya, lanjut Jaksa Agung, dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN.
Selanjutnya Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan dan BNN merupakan bagian dari Tim Asesmen Terpadu ( TAT) sehingga diperlukan persamaan persepsi dalam menilai pecandu dan penyalahgunaan narkotika sebagai subjek yang dapat dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga :  Dua Mantan Polisi Ditetapkan Polri Tersangka pada Kasus Pemerasan DAK SMKN

Sebagai informasi, data penanganan perkara narkotika dan zat aditif lainnya dari BNN di seluruh indonesia ditahan 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP, 71 perkara yang telah P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht).

Jaksa Agung juga menyampaikan kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan biasa, bahkan menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional menggunakan berbagai jalur, mulai dari udara, laut hingga darat. Kejahatan tersebut sudah menjadi kejahatan terorganisirmdan membahayakan generasi muda bangsa. (Yld/KPO-3)

Iklan
Iklan