Martapura, KP – Pemkab Banjar melaksanakan Apel Kerja Gabungan, kali ini bertindak sebagai petugas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), di halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (29/01/2024).
Kadis Sosial P3AP2KB Dian Maliana mengatakan, pihaknya dalam hal ini menjalankan tiga prinsip dasar urusan wajib daerah.
“Pertama urusan wajib pelayanan dasar, yaitu urusan sosial, kedua urusan wajib non pelayanan dasar, yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketiga urusan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan KB,” ucap Dian saat menjadi Pembina Apel.
Dian menambahkan, dalam melaksanakan urusan sosial, mengampu SPM Bidang sosial yang dilaksanakan di bidang Rehsoslinjamsos, menangani penyandang disabilitas, anak terlantar, lansia, gelandangan dan orang-orang terlantar serta penanganan korban bencana.
“Kita sudah mempunyai rumah singgah untuk melayani orang-orang terlantar di wilayah Kabupaten Banjar dan tahun ini siap dibangun rumah singgah yang lebih representatif, rencananya dibangun di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan,” tambahnya.
Menurut Dian, untuk urusan pemberdayaan dan perlindungan anak, berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah sudah diatur dalam KEMENPPPA dan Pemkab Banjar juga sudah mengimplementasikan dengan Perbup yang mengatur tentang pembentukan UPTD PPA.
“Sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih efektif menjangkau dan mendampingi korbannya dari tindakan kekerasan,” pungkasnya.
Apel gabungan ini diikuti pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dan karyawan lingkup Pemkab Banjar. (Wan/K-3)