Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pejabat Dinkes Tersandung Pagar Roboh, Sekdako : Kita Hormati Proses Hukum

×

Pejabat Dinkes Tersandung Pagar Roboh, Sekdako : Kita Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Pasar Roboh Dinkes BJM
PAGAR ROBOH- Inilah kondisi Pagar Dinkes yang roboh dan masih dalam penangan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Sekdako Banjarmasin, Iksan Budiman menghormati proses hukum atas dugaan penyelewengan pagar roboh di Instalasi Farmasi Dinkes Kota Banjarmasin. (KP/Mardianto)

Terkait kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dirinya telah mengetahui dari laporan kepala Dinas Kesehatan bahwa sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dipanggil untuk memberikan keterangan

BANJARMASIN, KP – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pagar Instalasi Farmasi Kota Banjarmasin di Jalan Lingkar Selatan.

Baca Koran

Ditemui di Balaikota Banjarmasin, Iksan Budiman menyebutkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Karena proses hukumnya telah dilakukan kejaksaan negeri, termasuk hasilnya dan segala macam kita serahkan sepenuhnya” kata Ikhsan Budiman.

Terkait kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dirinya telah mengetahui dari laporan kepala Dinas Kesehatan bahwa sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sementara, saat ditanyakan apakah Pemko Banjarmasin memberikan bantuan hukum, dengan tegas Iksan Budiman menyatakan tidak.

Menurutnya bantuan hukum tidak diberikan kepada pejabat Pemko yang terkena kasus korupsi dan pidana.

Bantuan hukum diberikan kepada pejabat Pemko Banjarmasin yang kebijakan dinasnya ditentang atau ditolak masyarakat.

“Kita tidak pernah memberikan bantuan hukum kepada perseorangan atas kasus korupsi atau tindak pidana, kita hanya memberikan perlindungan hukum kepada institusi atau dinas atau badan yang kebijakannya ditolak oleh masyarakat” sebut Ikhsan Budiman.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Tabiun Huda tidak mau memberikan komentar dengan alasan kejadian terjadi sebelum dirinya menjabat kepala dinas.Hal serupa dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), M Ramadhan dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Puskesmas Sungai Andai Diusulkan Jadi Rawat Inap

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan atas dugaan penyelewengan pembangunan pagar Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang roboh beberapa waktu lalu.

Bangunan pagar yang roboh dibangun sekitar tahun 2022 dengan anggaran kurang lebih 1 Milyar rupiah. (mar/K-3)

Iklan
Iklan