Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin secara bertahap terus berupaya memprogramkan normalisasi sungai. Program ini dilaksanakan dari pengerukan, pembuatan siring dan melebarkan sungai.
Namun demikian, dampak dari program untuk menggambarkan Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai dan dalam upaya mengembalikan fungsi sungai ini rumah warga yang tinggal bantaran sungai terpaksa harus tergusur.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengatakan, sangat mendukung terus dilaksanakannya program normalisasi sungai.
“ Kendati demikian dalam melaksanakan program ini tidak semua rumah yang berada di tepian atau bantaran sungai harus digusur. Termasuk lanting tempat tinggal warga di atas sungai,” ujarnya kepada {KP} Senin (29/1/2024 ).
Menurutnya, Pemko Banjarmasin harus tetap melestarikan dan mempertahankan sebagian bangunan atau rumah warga tepi sungai.
“ Seperti dibenahinya rumah warga yang tinggal di kawasan tepian Sungai Martapura Jalan Keramat Raya Kelurahan Sungai Bilu, Kelurahan Kampung Melayu dan sekarang dijadikan objek wisata Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia berpendapat, harus ada syarat khusus bagi bangunan yang akan digusur di bantaran sungai karena dinilai terlihat kumuh.
Unsur pimpinan dewan dari F-PDIP ini mengemukakan, perlunya mempertahankan rumah atau bangunan lainnya di bantaran sungai bertujuan untuk mempertahankan kearifan lokal, dimana warga Banjarmasin sejak dulu kebanyakan tinggal di tepian sungai.
“ Bahkan sungai menjadi transportasi vital bagi warga Banjarmasin jauh sebelum semakin terbukanya jalan darat,” kata Tugiatno.
Ia mengemukakan optimisnya, jika sebagian rumah warga di bantaran sungai ditata dengan baik, maka diharapkan akan memperkuat lagi daya tarik pariwisata sungai kota ini.
“ Harapan itu sesuai visi-misi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang bertekad akan memperkuat pariwisata sungai sebagai salah satu andalan objek wisata kota ini,” tutup Tugiatno. (nid/k-3)