Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pedagang Kembang Api dan Terompet Keluhkan Sepi Pembeli

×

Pedagang Kembang Api dan Terompet Keluhkan Sepi Pembeli

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Sepi Pembeli
JAJA PETASAN - Sejumlah pedagang yang menjajakan petasan atau kembang api dalam perayaan tutup tahun 2023 dan menyambut tahun 2024 di kota Banjarmasin mengeluhkan sepi pembeli.(KP/Opic)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Sejumlah pedagang yang menjajakan petasan atau kembang api dalam perayaan tutup tahun 2023 dan menyambut tahun 2024 di Kota Banjarmasin mengeluhkan sepinya pembeli. Hal sama juga dialami pedagang penjual terompet.

Padahal setiap menjelang malam pergantian tahun menjadi momen bagi penjual petasan dan terompet dalam meraup untung banyak.

Baca Koran

Menurut pedagang sepinya pembeli petasan dan terompet ini sudah mulai menurun dalam tiga tahun terakhir sebelumnya.

“ Dalam menyambut malam tahun 2024 inipun penjualan kembang api sangat menurun. Beruntung saya tidak banyak memiliki stok banyak,”kata Upi salah seorang penjual kembang api di seputaran Jalan Sultan Adam kepada {KP} Minggu malam (31/12/2023).

Hal senada juga disampaikan penjual terompet bernama Kifli. Pedagang musiman yang menjual terompet di kawasan Jalan Sulawesi ini mengaku sepi pembeli.

Dikatakan hingga jam 23.30 wita berbagai jenis terompet yang dijualnya baru laku sekitar 40 buah terompet.

Baik Upi dan Kifli mengaku, tidak mengetahui kenapa sampai penjualan kembang api dan terompet sampai menurun. “ Mungkin warga sayang duit,” ujar Kifli.

Sementara terlepas apa yang menjadi penyebab sepi pembeli, dalam menyambut malam tahun baru Pemko Banjarmasin dan pihak kepolisian yang menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak berlebihan dan mengadakan pesta pora.

Tak hanya himbauan, Pemko Banjarmasin dan pihak kepolisian juga menyampaikan larangan agar tidak membunyikan petasan, menyalakan kembang api atau mercon karena bisa membahayakan.

Dan sebagai catatan, bahwa larangan menjual atau membunyikan petasan atau menyalakan kembang api dilarang Pemko Banjarmasin.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4). (nid/K-3)

Baca Juga :  Viral Perpisahan di Hexagon, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Sebut Inisiasi Panitia Bentukan Siswa
Iklan
Iklan