Barabai, KP – Soal “tak ketuk palu” atau belum disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, menjadi sorotan massa dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selartan (Kalsel), Rabu (10/1).
Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAKI dipimpin HA Husaini melakukan aksi demo di Gedung DPRD HST Jalan Brigjen H.Hasan Basridan Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Jalan Perwira Barabai.
Massa meminta kejelasan pihak DPRD sehubungan dengan gagalnya anggaran perubahan/ diketuk palu dan berpotensi tidak jalannya program untuk kemasalahatan masyarakat Kabupaten HST.
Tidak diketuk palu Raperda Pajak dan Retribusi yang berimbas pada pendapatan daerah dalam legalitas pemungutan pajak dan Retrebusi serta terancam PHK masal petugas kontrak yang bekerja dalam masalah pemungutan.
Mempertanyakan tentang evaluasi kinerja anggota DPRD dalam setahun terakhir.
Ketika di DPRD, massa yang berorasi disambut Ketua DPRD HST, H. Rachmadi Jingga didampingi Wakil Ketua DPRD, Taufik Rahman, dan anggota dewan lainnya.
HA Husaini meminta kejelasan terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang belum disahkan dan soal lainnya itu.
Ketua DPRD H.Rachmadi Jingga dan anggota DPRD HST disampaikan masalahnya di Ruang Rapat DPRD HST.
Terkait Raperda Pajak sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel dan disampaikan dalam pernyataannya resmi bahwa tidak ada hubungannya antara penggajian tenaga Kontrak dan penerimaan retribusi daerah.
Dan oleh Biro Hukum Provinsi silakan Daerah melakukan pungutan tanpa memberhentikan tenaga kontrak yang ada.
Lainnya, tentang anggaran perubahan bahwa ada tahapan/mekanisme yang kami penuhi.
“Memang kita akui tidak ada kesepakatan dengan Pemerintah Daerah. Karena kewenangan pengguna anggaran ada di Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Permasalahannya adalah bahwa bahwa mayoritas SKPD di Kabupaten HST penggunaan anggaran APBD tahun 2023 pada triwulan 3 tepatnya bulan Agustus hanya menyerap 41 persendari APBD dan sampai akhir tahun 2023 cuma dikisahkan 51 persen.
Sehingga DPRD Kabupaten HST tidak sepakat dengan anggaran perubahan yang diajukan pemerintah Daerah.
“Soal Kinerja DPRD HST, kita lihat sudah jelas melakukan pembahasan masalah ini berkali-kali dengan Pemkab dan kita juga melakukan pengawasan terhadap Pemkab sebagai pengguna anggaran sampai saat ini,” ucapnya.
Dan setelah mendapatkan kejelasan terkait hal tersebut, demo dilanjutkan di Kantor Bupati HST, yang diterima Sekretaris Daerah, Muhammad Yani, yang menjelaskan Peraturan Daerah (Perda)) tentang Pajak dan Retribusi Daerah memang sudah di konsultasi ke Biro Hukum Propinsi Kalsel.
“Pasalnya kita mengajukan sejak 14 November 2022, pembicara tingkat pertamanya kita lakukan tujuh kali.
Kemudian kita bersurat juga kepada Ketua Dewan untuk percepatan dan terakhir kemarin kita tanda tangani surat untuk memohon pengesahan,” ujarnya.
Memang waktu di rapat di Biro Hukum Propinsi Kalsel lanjutnya, boleh saja untuk memungut Retribusi.
Akan tetapi sekarang Biro hukum Provinsi Kalsel bersurat, harus ada PERDA.
”Akhirnya kita tidak memungut Retribusi sementara ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan jadi ada potensi pendapatan kalau dihitung setahun di atas Rp 150 miliar yang tidak bisa pungut.
Dari paparan semua itu pula, Ketua KAKI Kalsel menganggapi kalau masyarakat HST sangat menginginkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Hilangkan ego individu,i berharap agar eksekutif dan legislatif dapat bekerja secara harmonis.
Terkait di tiadakan pemungutan retribusi pajak, kita menyayangkan, karena daerah kehilangan pemasukan.
Maka Perda diajukan eksekutif, bisa disahkan legislatif, sehingga diharapkan tidak ada lagi kepentingan baik politik maupun lainnya yang dapat memperlambat pembangunan di Kabupaten HST,” ucapnya. (*/K-2)