AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48,05 gram di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/1/2024).
Pemusnahan barang bukti puluhan gram sabu-sabu tersebut dari hasil pengungkapan tiga kasus, sebanyak tiga orang tersangka.
Tiga kasus kejahatan narkoba tersebut yaitu pengungkapan kasus di Kecamatan Paminggir pada 18 Januari 2024 dengan barang bukti sebanyak 75 paket shabu berat bersih keseluruhan 31,15 gram dengan tersangka inisial MD
Dalam kasus lainnya Polres HSU juga berhasil mengungkap dari tersangka inisial MR dengan barang bukti berat bersih 9,90 Gram Shabu di Pinggir Jalan Desa Kota Raden pada bulan Desember 2023 lalu.
Selanjutnya Polres HSU juga berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti berat bersih 7 gram shabu di sebuah rumah di Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah dengan mengamankan tersangka YL.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata SIK dalam kegiatan Press Konference menghimbau agar jangan sampai menggunakan narkoba
“Jangan memakai narkoba. Berhentilah memakai narkoba,” pesannya.
Kapolres juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, untuk berupaya bagaimana mengatasi ketergantungan kepada narkoba.
Dirinya berharap bagaimana pun Kabupaten HSU kedepannya bisa menjadi percontohan terbebas dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala BNNK HSU, Agus Rahmadi, Kepala PN Amuntai, Perwakilan Kejaksaan Negeri Amuntai, Kasat Narkoba AKP Sutargo. Selanjutnya barang bukti dicek apakah benar shabu dan dimusnahkan dengan cara diblender dilarutkan dalam air dibuang di WC. (nov/KPO-3)