Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

68 Persen ASN Pemko Banjarmasin Belum Lapor SPT Tahunan

×

68 Persen ASN Pemko Banjarmasin Belum Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Foto Bersama
FOTO BERSAMA- Asisten Presiden Kurioka Gakuen Osaka Jepang, Toru Inoue di dampingi Kadiskopukmnaker, Sartono dan Owner World Study Center Banjarbaru yang diwakili David Alang. (KP/Devi)

Banjarmasin, KP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin menyatakan 68 persen ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tahun 2023.

Hal ini terungkap dalam Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 Kota Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Selasa pagi (27/02/2024).

Baca Koran

Dari Data Pelaporan Tahun Pajak 2023 per Tanggal 26 Februari 2024 pukul 17.00 WITA, dari total 4797 ASN Pemko Banjarmasin yang menjadi wajib pajak perseorangan, yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak sebanyak 2772 wajib pajak dan 1209 wajib pajak yang belum lapor.

Untuk SKPD, yang tertinggi melaporkan SPT adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin sebesar 100 persen, disusul oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan 97,2 persen, berikutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 95,6 persen.

Sementara, untuk yang terendah adalah Kecamatan Banjarmasin Utara dengan 10,85 persen, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan 27,35 persen serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan 47,1 persen.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan dirinya akan mendorong para ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu tanggal 29 Februari mendatang.

Menurutnya capaian angka 68 persen ini masih cukup tinggi karena tenggat waktu belum berakhir.

“Kami menghimbau kepada semua SKPD, saya titip kepada kepala dinas agar yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera lapor dalam waktu 2 hingga 3 hari ini” kata Ibnu Sina.

Sementara, Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii mengatakan agar Pemko Banjarmasin dapat mendorong sekitar 1000 lebih ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Dirinya mengapresiasi bagi SKPD dan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahun 2023 sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga :  Jelang Kemarau, Banjarmasin Nyatakan Siaga Karhutla

“Dengan panutan dari pak walikota dan pimpinan SKPD dapat mendorong ASN untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 29 Februari 2024 sesuai edaran Sekdako, walaupun secara UU tetap 31 Maret 2024 mendatang kata Devyanus Polii.

Secara aturan, ASN yang menjadi wajib pajak adalah yang memiliki penghasilan 60 juta per tahun.

Sementara, untuk pajak yang telah disetorkan Pemko Banjarmasin melalui bendahara masing-masing SKPD pada semester ke 2 tahun 2023 mencapai total 90 milyar rupiah. (mar/K-3)

Iklan
Iklan