Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & PeristiwaKalteng

BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Pontianak

×

BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Pontianak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240227 WA0002
Kepala Badan Narkota Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Brigjen Pol Joko Setiono melakukan jumpa pers terkait jaringan narkoba Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) - Sampit (Kalteng), Senin (26/2/2024). (Kalimantanpost.com/drt)
Space Iklan

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap jaringan narkoba Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) – Sampit (Kalteng).

Kepala Badan Narkota Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Brigjen Pol Joko Setiono, Senin (26/2/2024) mengatakan melakukan langkah-langkah strategis sepanjang tahun 2024 dan berhasil mengungkap 14 kasus, diantaranya jaringan Pontianak (Kalbar) – Sampit (Kalteng).

GBK

Pihaknya, lanjutnya dalam dua bulan terakhir juga berhasil mengungkap dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama di Jalan Bumi Asi I Baamang Sampit dan TKP kedua di Maestro Hotel, Pontianak Kalbar.

“Kami menetapkan dan menyita barang bukti serbuk diduga narkotika Golongan I seberat 49,04 gram atau neto 397,76 gram,” ucapnya.

Untuk barang bukti non narkotika, dari empat yang diamankan yaitu dari milik tersangka Sj sendiri ada yakni handphone 1 unit, dan sebuah kendaraan roda dua.

Kemudian, kata Joko, dari milik tersangka Mi diamankan unit handphone dan satu unit, sebuah kendaraan roda dua. Kemudian dari tersangka An berupa handphone dan satu lembar celana panjang warna hitam tempat menyimpan BB narkotika jenis tabung.

Terakhir milik tersangka Jd alias Dy berupa satu unit handphone.

“Pasal yang disangkakan dari kejadian tersebut yaitu peredaran berat, sama tingkat golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” tandas Joko.

Yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1), sub pasal 112 (2), Jo pasal 132 (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (drt/KPO-3)

Baca Juga :  Pasar Rakyat Ber-SNI Saingi Pasar Modern
Iklan
Iklan