Sehubungan dengan itu lanjutnya, dewan meminta kajian yang sangat jelas dan terperinci terlebih dulu terutama jika penyertaan modal nantinya disetujui
BANJARMASIN, KP – Harapan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik ((PD PALD) Kota Banjarmasin dan PT Air Minum (PTAM) Banjarmasin mengusulkan tambahan penyertaan modal kepada Pemko Banjarmasin hingga kini belum mendapat respon.
Pasalnya, kendati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum penyertaan modal itu sudah disampaikan sekitar awal Januari 2023 tahun lalu, namun pihak dewan belum melakukan pembahasan.
Bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut sampai saat ini tidak ada kabarnya.
Nasib kedua Raperda ini semakin tidak jelas ternyata juga tidak ada dalam daftar program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2024 yang telah disepakati Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya kepada {KP} Senin (5/2/2024) mengakui, pihak dewan sampai saat ini belum menyetujui penyertaan modal kepada Perumda PALD) maupun PTAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
Kendati ujarnya, pihak dewan beberapa waktu lalu sudah membicarakan masalah ini dengan menggelar rapat dengan Perumda PALD dan dihadiri juga Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Kota Banjarmasin H Edy Wibowo.
Rapat tersebut ungkap Harry Wijaya, terutama membicarakan terkait usulan Raperda penyertaan modal oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk Perumda PALD dan PTAM.
Ia menjelaskan dalam rapat tersebut, dewan belum mendapatkan rincian atau penjelasan secara terperinci terkait penggunaan penyertaan modal yang sangat besar diajukan kedua perusahaan milik Pemko Banjarmasin tersebut.
Terutama kata Harry meminta kepastian peningkatan pelayanan dengan diberinya penyertaan modal kepada Perumda PALD dan PTAM.
Sehubungan dengan itu lanjutnya, dewan meminta kajian yang sangat jelas dan terperinci terlebih dulu terutama jika penyertaan modal nantinya disetujui.
Tidak terkecuali penyertaan modal yang dimohonkan oleh PTAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.“Masalahnya, karena penyertaan modal yang dimohonkan cukup besar, sehingga pihak dewan perlu mempertimbangkannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengakui, pihak Pemko Banjarmasin melalui Bagian Hukum sudah mempertanyakan kepada pihak dewan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait kedua Raperda tersebut.
Sebelumnya Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono mengakui, PT PALD saat ini sangat membutuhkan tambahan modal dari pemerintah kota sebagai pemegang saham utama atau pemilik perusahaan.
Penyertaan moda itu ujarnya, dibutuhkan untuk menambah infrastruktur jaringan perpipaan maupun lainnya dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan.
Menurut dia, saat ini operasional Perumda PALD untuk melayani masyarakat dalam pembuangan air limbah masih sangat terbatas, yaitu baru 7000 pelanggan. “Padahal potensi peningkatan jumlah pelanggan sangat besar,” ujar.
Endang Waryono menandaskan, pembuangan air limbah erat kaitannya dengan sanitasi dan Kota Banjarmasin sudah menargetkan masalah penanganan sanitasi diharapkan sudah dapat dituntaskan tahun 2024 tahun ini. (nid/K-3)