Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis Empat Tahun Penjara

×

Mantan Kadis Pertanian Balangan Divonis Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240221 WA0027 e1708517330384
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Rabu (21/2/2024).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntalk beda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negeri Balangan. Majelis mematok pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JPU mematok pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalimantan Post

Selain pidana penjara terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, sementara untuk uang pengganti karena sudah dititipkan pada kejaksaan jadi ditiadakan.

Atas vonis empat tahun penjara ini, Rahmadi menyatakan banding.

Sementara tuntutan JPU, adalah 18 bulan penjara, juga menetapkan agar terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsidair selama tiga bulan.

Disamping itu terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, karena dalam proses persidangan kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh rekanannya pengadaan. Kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar menurut JPU, telah dititipkan ke kas daerah.

Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.

Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.

Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Baca Juga :  Warga Keladan Tenggelam Sungai Negara, Diduga Epilepsi Kambuh

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan