BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengacara kondang OC Kaligis mendatangi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/2/2024), untuk mempertanyakan petikan dari keputusan banding terpidana Etna Agustiany yang terlibat korupsi pada bank pelat merah Unit Guntung Payung Banjarbaru.
“Saya akan mendampingi Etna dalam proses di tingkat Kasasi,” kata Kaligis kepada awak media ketika berada di pengadilan tersebut.
Menurut pengacara nasional ini, yang dialami terpidana Etna belum menyentuh rasa keadilan, karena adanya beberapa nasabah yang terlibat hanya sebagai saksi dalam persidangan di tingkat pertama, sementara Etna di ganjar empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair selama tiga bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp211 juta lebih.
Menurut Kaligis, terpidana Etna hanya mempromosikan kredit Kupedes yang pernah ia terima. Hal ini karena adanya tawaran dari Dewi Dina Rina dan Richard Wylson selaku Mantri pada bank plat merajh tersebut.
“Sangat disayangkan dalam perkara ini justru Dewi yang kedudukan hukumnya sama dengan Etna, tidak menjadi tersangka,’’ beber OC Kaligis yang didampingi oleh beberapa orang rekannya.
Lebih jauh dikatakan Etna, tidak memiliki kekuasaan pada bank dimaksud, dan tidak mungkin melakukan tindakan korupsi pada bank itu. Sebab, calon nasabah kemudian bisa langsung berurusan dengan Mantri bank itu.
“Sudah lumrah bila Etna mereferalkan calon nasabah pada dunia perbankan,’’ katanya.
Memang agak aneh Etna yang orang wiraswasta sebagai pengusaha loundry mempertanggungjawabkan korupsi pada bank plat merah tersebut pada hal ini merupakan kelalaian Richard dan H Isman Mustaqim sebagai pejabat pemutus kredit di bank tersebut. (hid/KPO-3)