Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tanah Bumbu

Paman Yani Dorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Masifkan Pembangunan

×

Paman Yani Dorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Masifkan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240205 WA0014
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humasdprdkalsel)

TANAH BUMBU, Kalimantanpost.com – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut lebih masif seiring dengan terbentuknya Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.

Baca Koran

“Ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, usai melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2/2024).

Yani Helmi menilai, Perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan pemerintah provinsi menginginkan pemkab/pemko menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.

“Jadi terbentuklah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” terang wakil rakyat akrab disapa Paman Yani.

Di samping itu, Paman Yani meminta pemerintah kabupaten/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan.

“Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi,” bebernya.

Di sisi lain, Paman Yani selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).

“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” ungkap Paman Yani.

Baca Juga :  Habib Farhan Apresiasi Langkah AHY Turunkan Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025

Begitu pula hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Ini perlu di ingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkas Paman Yani. (Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan