Bahkan agar para PMKS tidak kembali menjalani hidup normal, mereka diberikan bantuan permodalan untuk pengembangan usaha setelah mereka menjalani pelatihan atau keterampilan
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,Tugiatno menyatakan keprihatinannya, karena masih adanya penyandang masalah sosial (PMKS) di kota ini. Seperti gelandangan dan pengemis.(Gepeng).
Kepada {KP} Selasa (6/2/2024) ia menilai, sejauh ini upaya Pemko Banjarmasin dalam menangani permasalahan Gepeng belumlah berjalan maksimal.
Kendatipun menurutnya, Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait seringkali melakukan razia penertiban dan memberikan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tersebut.
“Bahkan agar para PMKS tidak kembali menjalani hidup normal, mereka diberikan bantuan permodalan untuk pengembangan usaha setelah mereka menjalani pelatihan atau keterampilan,” ujarnya.
Unsur pimpinan dewan dari F-PDIP ini memaparkan, bahwa kerangka acuan dalam upaya penanganan masalah PMKS sudah diamanatkan Perda Kota Banjarmasin Nomor : 12 Tahun 2014.
Diakui Perda atas perubahan Perda Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila itu katanya, tanggung jawab penanggulangan PMKS tidak hanya dilaksanakan pemerintah daerah, namun juga dituntut partisipasi secara bersama pihak lainnya yaitu masyarakat serta pelaku usaha.
“Seperti memberikan peluang dan kesempatan kerja kepada PMKS sesuai keahlian dan keterampilan yang mereka dapatkan selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin dan keterlibatan masyarakat serta pelaku usaha sangat jelas dinyatakan dalam Perda Nomor : 12 Tahun 2014.
Lebih jauh Tugiatno mengatakan, pada dasarnya semua orang ingin hidup secara normal dari mulai mendapatkan pendidikan hingga pekerjaan yang layak untuk memenuhi masa depan mereka.
Namun dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat yang bernasib kurang beruntung, sehingga untuk mempertahankan hidup mereka terpaksa harus menjadi pengemis.
“Karenanya untuk mengatasi persoalan ini sangatlah dibutuhkan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya kalangan pelaku usaha,” tandasnya lagi.
Dikatakannya pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, memberikan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
“Sementara masyarakat atau pelaku usaha memberikan dan membuka kesempatan kerja bagi PMKS,” katanya.
Lebih jauh ia menghimbau warga agar tidak membiasakan memberikan uang kepada pengemis atau manusia silver yang biasanya ditemui di perempatan jalan.
Masalahnya tandas Tugiatno, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor : 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gepeng serta Tuna Susila memberi uang pengemis di perempatan jalan lampu merah dapat dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. (nid/K-3)