BANJARMASIN -Polda Kalsel bongkar jaringan Internasional membawa seberat 7,3 Kg (Kilogram) sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi lewat jalur darat ke Kalimantan Selatan (Kalsel) dari wilayah KalimantanTengah (Kalteng).
Peredaran Narkotika ini diungkap jajaran Direketorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) uakni jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram, serta 5 ribu pil ekstasi .
“Barang bukti itu disita dari dua tersangka berniasil A dan H pada 3 Februari 2024,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi pada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Kronolgis pengungungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang masuk dari masyarat bahwa akan ada penyelundupan narkotika. Kemudian idikembangkan dengan pengolahan data secara scientifik dilanjutkan melalui peroses penyidikan secara berkelanjutan oleh jajaran Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Hasil dari pengembangan, polisi akhirnya mengantongi idenitas para tersangka. Hingga akhirnya mereka diringkus dalam opersi penyergapan saat mereka mencoba masuk melalui jalur darat ke Kalsel lewat pintu Kalteng.
A dan H saat itu membawa sabu-sabu dan ekstasi menggunakan kendaraan roda dua dibekuk persis di tepi Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Ternyata para pelaku masih remaja yang diketahu berperan sebagai kurir yakni baru berusia 19 tahun. Keduanya diketehaui berasal dari Banjarmasin.
“Tersangka A berjenis kelamin laki-laki, sementara H berjenis kelamin perempuan. Peran mereka sebagi “kuda” (kurir),” tambah Kelana Jaya.
Selain kedua tersangka juga diamankan tersangka lainnya pada waktu dan tempat berbeda dengan barang bukti cukup banyak.
Disrbut, falam penyergapan dipimpin Kasubdit II, AKBP Zainal Arifien, langsung melakukan pengeledahan terhadap tas yang dibawa oleh para tersangka, dicurigai berisikan narkotika.
Dalam tas tersebut dibuka ditemukan tujuh paket sabu-sabu berukuran jumbo. Sabu tersebut dikemas dengan bungkusa teh Cina berwarna hijau.
“Disitu juga ditemukan ektasi berwarna ungu sebanyak lima ribu butir yang terpecah menjadi beberapa bungkus,” tambah Kelana Jaya.
Ditanya apakah ini merupakan sindikat Fredy Pratama alias Miming. Mengingta kemasan teh Cina adalah salah satu karakteristik jaringan gembong Narkoba asal Banjarmasin itu?
Kelana Jaya belum berani memastikan hal itu. Sebab kasusnya masih terus didalami guna mencari tahu siapa bos dari dua kurir.
“Yang pasti ini jaringan Internasional. Dugaan dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, lalu ke Kalsel. Apakah ada kitanya dengan jaringan Fredy Pratama masih kami dalami,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Narkotika.
Dari perhitungan lanjut Dir Resnarkoba, dengan terungkapnya kasus selain dapat menyelamatkan genarasi bangsa dari bahaya Narkotika, juga ada sekitar Rp 10 miliar lebih uang yang berhasil diamankan apabila barang haram tersebut diuangkan.”Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman bahaya narkoba,” ucapnya.
Contoh apabila satu kilo sabu dihargai Rp 1 miliar maka ada sekitar Rp 8 miliar uang yang diamanakan. Sedang dari ektasi jika satu butir dihargai Rp 500 ribu, maka yang diselamatkan sebanyak Rp 2 miliar lebih (KPO-2)