Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Babah Mulai Jalani Sidang Perkara Pencucian Uang Diduga Berasal dari Gembong Narkotika Freddy Pratama

×

Babah Mulai Jalani Sidang Perkara Pencucian Uang Diduga Berasal dari Gembong Narkotika Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240321 WA0026 e1711010381336
- Terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/3/2024). (Kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama kini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/3/2024).

Dipersidangan perdana tersebut, majelis hakim dipimpin Yusriansyah,
sementara Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, hanya membacakan dakwaan yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Kalimantan Post

Uang yang diterima terdakwa, menurut dakwaan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah. Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya gembong narkotika internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan dari Freddy.

Daam hal ini terdakwa dalam dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kerpada terdakwa, juga ditujukan kepada anak-anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA, satu kartu ATM Bank Panin, sebuuah kartu ATM Bank BCA enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.

Menurut dakwaan, jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah dan JPU mematok pasal 3 ,4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Pria Diduga Manggul Mayat di Permukiman Diselidiki Polisi

Iklan
Iklan