Palangka Raya, KP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86 gram atau senilai Rp 150 juta dari dua tersangka yang dihadirkan saat rilis berlangsung.
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Selasa (26/3/2024) dipimpin oleh Kepala BNN Kalteng diwakili Plt BNN Kalteng yang juga Kabag Umum Bintari Rahayu, SP dan disaksikan Kajati Kalteng, BPOM Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, Ditres Narkoba Polda Kalteng dan pihak terkait lainnnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari hasil tangkapan pihaknya beberapa waktu lalu dari dua tersangka masing-masing berinisial JTN warga Mentawa Baru Ketapang dan MJS swasta.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari Polisi Militer ada barang mencurigakan dari di Jawa Timur dikirim ke Sampit melalui JNE. Setelah ditelurusi, berhasil diungkap pengiriman diambil oleh dua tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti dengan zat cairan kimia lainnya, sehingga tidak bisa digunakan lagi, kemudian barbuk tersebut ditumpahkan ke lubang tanah yang sudah digali sebelumnya.
Barang bukti sabtu jenis golongan satu, kepada tersangka dikenakan pasal 144 jo pasal 132, dan 113 UU No 35 tahun 2009, terkait larangan peredaran narkotika.
Barbuk lainnya satu buah kardus paket hitam, satu unit hp, tas pinggang , dua buah ranmor roda dua plat KH 4704 PA, sudah tiga kali ini.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Agus Setyawan SH MAP mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika yang dilaksanakan di BNN Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan sinergitas dari Satgaspam Lanudal Juanda Surabaya, BNN Provinsi Jatim, Lanal Banjarmasin dan BNN Provinsi Kalteng dalam rangka pengungkapan tersangka yang melakukan Pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kalimantan Tengah. (drt/fik/K-4)